728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 30 Agustus 2014

    Pasutri Didakwa Penyalahgunaan Narkotika


    METROSIANTAR.com, SIMALUNGUN - Semula polisi hanya ingin mencari barang bukti kasus pencurian berupa Burung jenis Cucakrowo. Namun saat menggerebek rumah, polisi malah menemukan ganja dalam kantongan plastik yang dibalut dalam pakaian kotor. Petugaspun mengamankan pasangan pasang suami istri Pasutri) DS (38) dan H br M (37) yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Simalungun sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotrika, Kamis (28/8). Kepada majelis hakim, terdakwa DS tidak mengetahui jika burung yang dibelinya itu ternyata hasil curian. Pun saat petugas menggerebek rumahnya di Jalan Nagur, Pekan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, H br M tepergok petugas hendak membuang ganja miliknya yang terbungkus dalam kantungan plastik. “Iya pak aku hanya make dan pernah direhabilitasi di Yayasan Kasih Bangsa, Pematangsiantar. Kuasa hukumku juga sudah pegang buktinya dan aku ditangkap Polsi Polsek Bangun karena penadah burung curian,” kata DS kepada ketua majelis h
    http://aankfm.com/pasutri-didakwa-penyalahgunaan-narkotika/
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pasutri Didakwa Penyalahgunaan Narkotika Rating: 5 Reviewed By: aank
    Scroll to Top