METROSIANTAR.com – Untuk peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, maka seluruh kendaraan barang dengan sumbu lebih dari dua, kreta gandeng dan peti kemas, dilarang beroperasi. Larangan beroperasi ini terhitung mulai H-4 (24 Juli) sampai H+1 (28 Juli) Lebaran, mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB. Namun, ada pengecualian. Khusus untuk truk BBM dan sembako tetap boleh beroperasi. Imbauan ini sesuai edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Antoni Siahaan bersama Dir Lantas Poldasu Kombes (pol) Agus Sukamso dan Ketua DPD Organda Dr Haposan Siallagan. Dalam surat edaran bersama Nomor: 551.11/209/SD/PHB/2014, B/393/VII/2014/LANTAS dan B.28/K/DPD-SU/VII/2014, disebutkan khusus untuk pengangkutan bahan bakar minyak (BBM), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan antaran pos tetap boleh beroperasi. Masih dalam edaran bersama itu, kepada para pengendara sepedamotor diimbau agar menyalakan lampu utama pada siang hari dan memak
http://aankfm.com/truk-bbm-dan-sembako-tetap-boleh-beroperasi/
.jpg)








0 comments:
Posting Komentar