728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 30 Agustus 2014

    Pengendara Didenda Tilang Rp85 Ribu


    Kawasan Jalan Gereja, Baligeyang tidak dilengkapi rambu-rambu lalulintas yang tepat, Jumat (29/8). (Freddy/New Tapanuli) METROSIANTAR.com, TOBASA – Akibat rambu-rambu lalulintas yang tidak tepat, Cumri Hutagalung seorang pengunjung Kota Balige terpaksa rela mengeluarkan uang Rp85 ribu kepada petugas Satlantas Polres Tobasa. Pasalnya, ia ditilang dengan alasan melanggar rambu-rambu lalulintas saat melintas di Jalan Gereja yang perboden (searah), dari arah Gereja HKBP Balige menuju jalan protokol, usai menghadiri acara wisuda saudaranya, Jumat (29/8). “Saya tidak tahu kalau ada perboden dilarang melintas dari arah Gereja HKBP menuju jalan besar ini. Sebab, tidak ada rambu-rambu peringatan. Tiba-tiba saja seorang personel Satlantas yang berada sendiri di persimpangan itu langsung memberhentikan saya. Kemudian saya ditilang. Saya coba jelaskan kejadian itu, namun tidak dihiraukan dan langsung pergi membawa STNK mobil saya. Katanya urus di kantor,” ujar Cumri Hutagalung y
    http://aankfm.com/pengendara-didenda-tilang-rp85-ribu/
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pengendara Didenda Tilang Rp85 Ribu Rating: 5 Reviewed By: aank
    Scroll to Top